DESAIN INDUSTRI adalah kreasi rancangan berupa bentuk, konfigurasi / komposisi garis / warna, atau garis dan warna, atau kombinasinya.
DESAIN INDUSTRI adalah penampilan luar dari suatu produk yang punya unsur estetika (keindahan) dan bisa diproduksi secara massal.
Contoh:
Yang dilindungi adalah bentuk, garis, warna, atau kombinasi visual dari suatu produk, bukan fungsi teknisnya.
Agar kamu sebagai desainer punya hak eksklusif untuk:
Jika desainmu sudah terdaftar dan bersertifikat, kamu bisa:
Hubungi Konsultan HKI CitiusIP untuk mendapatkan bantuan hukum terkait.
Dengan Syarat:
Yang penting, pemohon adalah pencipta atau pemilik sah dari desain tersebut.
Tidak otomatis. Sama seperti PATEN, perlindungan desain industri bersifat nasional. Untuk perlindungan internasional, kamu harus mendaftar di masing-masing negara tujuan atau lewat sistem internasional seperti Hague System (WIPO).
Bervariasi, tergantung jenis pemohon:
* Individu/UMKM:
* Perusahaan besar:
1. Siapkan gambar/desain produk dari berbagai sudut (depan, samping, atas, dll)
2. Lengkapi formulir dan dokumen lainnya (seperti deskripsi, data pemohon, surat kuasa jika dikuasakan)
3. Bayar biaya pendaftaran
4. Tunggu proses pemeriksaan dan pengumuman.
Untuk melakukan Pendaftaran DESAIN INDUSTRI melalui CitiusIP, silahkan klik tombol DAFTAR DESAIN INDUSTRI ONLINE di bawah ini.
DESAIN INDUSTRI dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.
Setelah itu, desain menjadi domain publik (boleh digunakan siapa saja).
1. Gambar / Desain Produk dari beberapa sudut ( minimal 6 sisi: depan, belakang, atas, bawah, kiri, kanan )
2. Deskripsi Desain ( penjelasan singkat fungsi, penggunaan, dll )
3. KTP pemohon / Akta perusahaan
4. NPWP ( jika ada )
5. Surat Kuasa kepada Konsultan HKI CitiusIP
6. Surat Pengalihan Hak ( jika desain dibuat oleh pihak lain )
7. Pernyataan orisinalitas desain
MASA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DESAIN INDUSTRI
10 tahun sejak tanggal penerimaan ( tidak dapat diperpanjang ).
Konsultasi awal seputar MEREK, PATEN, DESAIN INDUSTRI dan HAK CIPTA, termasuk prosedur dan estimasi biaya.
Pembuatan Proposal / Quotation / Penawaran Harga termasuk Termin Pembayaran.
Analisa Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dari berbagai perspektif UU HKI akan dilakukan oleh Konsultan HKI dari CitiusIP.
Pengiriman dokumen-dokumen resmi yang telah ditentukan menurut syarat Undang-Undang.






Dapatkan berbagai saran dan strategi penting guna melindungi MEREK, PATEN, DESAIN INDUSTRI, HAK CIPTA, dan DOMAIN INTERNET anda.Â
Daftarkan alamat e-mail anda untuk berlangganan Newsletter dan info terbaru dari CitiusIP.
CITIUS INTELLECTUAL PROPERTY
IDX TOWERÂ 1, Level 3 Suite 304
Sudirman Central Business District
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, INDONESIA
Copyright (C) 2023 CITIUS INTELLECTUAL PROPERTY.All Rights Reserved.
Powered by CitiusTek