Layanan Perlindungan HKI

PATEN, MEREK
DESAIN INDUSTRI
HAK CIPTA
DOMAIN INTERNET

MEREK

MEREK adalah bentuk identitas pada suatu produk berupa logo, gambar atau simbol yang membedakannya dengan produk sejenis buatan  pihak lain.

FAQ Merek

MEREK adalah tanda berupa kata, nama, simbol, gambar, atau kombinasi yang membedakan barang atau jasa Anda dari orang lain di pasar.

Dengan mendaftarkan merek, Anda mendapatkan hak eksklusif atas nama atau logo tersebut, agar tidak bisa dipakai oleh orang lain tanpa izin. Ini melindungi usaha dan menambah nilai bisnis Anda.

  • Pilih nama yang unik dan mudah diingat.
  • Hindari nama yang terlalu generik.
  • Pastikan nama relevan dengan produk atau jasa.
  • Cek ketersediaan nama di domain dan media sosial.
  • Konsultasikan dengan Konsultan MEREK CitiusIP untuk mendapatkan hasil terbaik.

Anda bisa mengirim surat peringatan atau mengajukan gugatan pelanggaran ke pengadilan untuk melindungi hak Anda dengan bantuan Konsultan HKI CitiusIP.

Biasanya proses berlangsung 12-18 bulan, tapi bisa lebih cepat atau lambat tergantung kondisi pemeriksaan.

Bisa, pendaftaran merek bisa atas nama perorangan atau badan usaha.

 1. Lakukan penelusuran terlebih dahulu untuk memastikan merek belum digunakan.
2. Persiapkan data dan dokumen seperti nama merek, jenis produk/jasa, dan identitas pemilik.
3. Ajukan permohonan pendaftaran .
4. Tunggu proses pemeriksaan dan jika tidak ada penolakan, merek akan terdaftar dan mendapatkan sertifikat.

Untuk melakukan Pendaftaran MEREK melalui CitiusIP, silahkan klik tombol DAFTAR MEREK ONLINE di bawah ini.

Persyaratan Dokumen Merek

1. Etiket/logo merek ( berwarna, ukuran max 2×2 cm, format file JPG/PNG )
2. Nama merek ( harus jelas dan konsisten – dibantu oleh Konsultan HKI CitiusIP )
3. Kelas barang/jasa ( mengacu pada Klasifikasi NICE – dibantu oleh Konsultan HKI CitiusIP )
4. Deskripsi produk/jasa
5. KTP pemohon (perorangan) / Akta perusahaan (badan usaha)
6. NPWP (jika ada)
7. Surat kuasa dari pemohon ke Konsultan HKI CitiusIP (format resmi)
8. Surat pernyataan kepemilikan merek
9. Bukti penggunaan (opsional tapi disarankan jika sudah dipakai).


MASA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK

10 tahun sejak tanggal penerimaan 
*  dapat diperpanjang tanpa batas setiap 10 tahun .

Tabel Kelas Barang

Kelas Barang ( 1–34 )
KelasDeskripsiContoh Produk
1Bahan kimia industriPupuk, resin sintetis
2Cat dan pernisTinta cetak, pelapis
3Kosmetik dan pembersihParfum, sabun, pasta gigi
4Bahan bakar dan pelumasSolar, lilin
5Obat dan produk medisObat, suplemen, plester
6Logam dan produk logamPipa, kawat, brankas
7Mesin dan alat beratPompa, traktor
8Alat tangan manualPisau, obeng
9Elektronik dan perangkat lunakLaptop, kamera, software
10Alat medisTermometer, stetoskop
11Peralatan penerangan dan pemanasLampu, kompor
12Kendaraan dan suku cadangMobil, sepeda motor
13Senjata api dan amunisiPistol, peluru
14Perhiasan dan jamCincin, arloji
15Alat musikGitar, piano
16Produk kertas dan alat tulisBuku, pena
17Produk karet dan plastikSelang, isolasi
18Barang kulit dan imitasiTas, dompet
19Bahan bangunan non-logamBata, semen
20Furnitur dan perlengkapan rumahLemari, ranjang
21Peralatan dapur dan rumah tanggaPiring, teko
22Produk tekstil teknisTali, jaring
23Benang dan jahitanBenang wol, benang katun
24Kain dan tekstilKatun, sutra
25Pakaian dan aksesoriBaju, sepatu, topi
26Aksesori jahit dan dekorasiKancing, renda
27Karpet dan penutup lantaiPermadani, vinyl
28Mainan dan alat olahragaBola, boneka
29Makanan olahanDaging kaleng, sosis
30Makanan ringan dan minuman instanMi instan, kopi
31Produk pertanian dan hasil bumiSayur, buah, biji-bijian
32Minuman non-alkoholAir mineral, soda
33Minuman beralkoholBir, anggur
34Produk tembakauRokok, cerutu

Tabel Kelas Jasa

Kelas Jasa ( 35–45 )
KelasDeskripsiContoh Jasa
35Perdagangan dan pemasaranToko online, jasa iklan
36Keuangan dan asuransiBank, fintech
37Konstruksi dan perbaikanRenovasi, tukang
38TelekomunikasiProvider internet, telepon
39Transportasi dan logistikEkspedisi, kurir
40Pengolahan materialDaur ulang, pencetakan
41Pendidikan dan hiburanKursus, konser
42Teknologi dan ilmiahJasa IT, riset
43Penyediaan makanan dan akomodasiRestoran, hotel
44Kesehatan dan kecantikanKlinik, salon
45Hukum dan keamananFirma hukum, jasa keamanan

PATEN

PATEN adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh  penemu/inventor dalam waktu tertentu atas suatu penemuan teknologi tertentu dan dapat dikomersialkan.

FAQ Paten

PATEN adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau perusahaan atas suatu penemuan di bidang teknologi. Penemuan ini bisa berupa produk atau proses yang baru, berguna, dan dapat diterapkan di industri.

Agar penemu punya hak hukum untuk melarang orang lain meniru, membuat, menjual, atau menggunakan penemuannya tanpa izin. Jadi, penemuan itu diakui dan dilindungi oleh hukum.

Ide yang belum dipatenkan tidak dilindungi hukum. Maka, sangat disarankan untuk:

  • Menjaga kerahasiaan ide
  • Segera ajukan permohonan paten
  • Gunakan NDA (non-disclosure agreement) jika hendak memperlihatkan ide  kepada pihak lain.
  • Alat atau mesin baru
  • Proses atau metode baru
  • Formula kimia baru
  • Perbaikan dari teknologi yang sudah ada


Yang tidak bisa dipatenkan:
ide abstrak, teori ilmiah, metode bisnis murni, atau hal yang bertentangan dengan hukum/moral.

  • PATEN: untuk penemuan teknologi.
  • HAK CIPTA: untuk karya seni, musik, tulisan, film, dll.

    Contoh:
    Lagu = hak cipta.
    Mesin kopi otomatis = paten.
  • Individu ( perorangan )
  • Kelompok/komunitas
  • Badan usaha/perusahaan
  • Lembaga riset atau universitas

( Siapapun penemu atau pemilik sah dari penemuan tersebut.)

Tidak. Paten bersifat nasional, artinya hanya berlaku di negara tempat paten didaftarkan. Jika ingin perlindungan internasional, perlu mendaftar di masing-masing negara atau melalui sistem internasional (seperti PCT - Patent Cooperation Treaty) melalui Konsultan HKI.

Biaya bervariasi tergantung jenis pemohon (perorangan, UMKM, atau perusahaan besar), serta jenis patennya (biasa atau sederhana). Untuk UMKM dan perseorangan, biasanya ada diskon dari pemerintah.

1. Siapkan dokumen penemuan ( deskripsi lengkap, gambar, klaim, dll ).
2. Daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau dengan
menggunakan jasa Konsultan HKI agar terhindar dari berbagai kendala teknis.
3. Membayar biaya pendaftaran.
4. Tunggu proses pemeriksaan dan pengumuman.

Untuk melakukan Pendaftaran PATEN melalui CitiusIP, silahkan klik tombol DAFTAR PATEN ONLINE di bawah ini.

  • Paten biasa: 20 tahun sejak tanggal pengajuan.
  • Paten sederhana (utility model): 10 tahun sejak tanggal pengajuan.

Setelah itu, paten menjadi domain publik (bebas digunakan siapa saja).

Persyaratan Dokumen Paten

1. Deskripsi lengkap penemuan, meliputi:

* Judul
* Latar belakang
* Uraian teknis
* Keuntungan/inovasi dibanding teknologi sebelumnya
2. Gambar/diagram/ilustrasi penemuan
3. Klaim Paten (intisari perlindungan – disusun oleh Konsultan HKI)
4. Abstrak penemuan (±200 kata)
5. KTP pemohon / Akta perusahaan
6. NPWP (jika ada)
7. Surat Kuasa ke konsultan HKI
8. Surat pengalihan hak (jika pemohon bukan penemu langsung)
9. Dokumen prioritas (jika sebelumnya sudah diajukan di negara lain).


MASA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PATEN

PATEN : 20 tahun sejak tanggal penerimaan.
PATEN SEDERHANA: 20 tahun sejak tanggal penerimaan.

DESAIN INDUSTRI

DESAIN INDUSTRI adalah kreasi rancangan  berupa bentuk, konfigurasi / komposisi garis / warna, atau garis dan warna, atau kombinasinya.

FAQ desain Industri

DESAIN INDUSTRI adalah penampilan luar dari suatu produk yang punya unsur estetika (keindahan) dan bisa diproduksi secara massal.

Contoh:

  • Bentuk unik botol minuman
  • Desain bodi sepeda motor
  • Pola dekoratif pada kain

Yang dilindungi adalah bentuk, garis, warna, atau kombinasi visual dari suatu produk, bukan fungsi teknisnya.

Agar kamu sebagai desainer punya hak eksklusif untuk:

  •  Menggunakan desain itu
  • *Melarang orang lain meniru atau menjual tanpa izin
  • Mengkomersialkan ( misalnya: lisensi, dijual, atau waralaba ).

Jika desainmu sudah terdaftar dan bersertifikat, kamu bisa:

  • Menuntut pelanggaran secara hukum
  • Minta ganti rugi
  • Minta DJKI atau pengadilan untuk menghentikan penggunaan desain yang menjiplak
  • Desain bentuk kemasan
  • Desain produk elektronik
  • Desain furnitur
  • Desain alat rumah tangga
  • Desain kendaraan, pakaian, dll.


Dengan Syarat
:

  1. Baru (belum pernah dipublikasikan di mana pun)
  2. Bisa dilihat oleh mata (visual)
  3. Bisa diproduksi secara massal
  • Desain yang sudah dikenal publik
  • Desain yang menyerupai atau meniru milik orang lain
  • Desain yang melanggar norma, hukum, atau kesusilaan
  •  Individu (perorangan)
  • UMKM
  • Perusahaan
  • Komunitas desain atau institusi pendidikan

Yang penting, pemohon adalah pencipta atau pemilik sah dari desain tersebut.

Tidak otomatis. Sama seperti PATEN, perlindungan desain industri bersifat nasional. Untuk perlindungan internasional, kamu harus mendaftar di masing-masing negara tujuan atau lewat sistem internasional seperti Hague System (WIPO).

Bervariasi, tergantung jenis pemohon:

* Individu/UMKM:
* Perusahaan besar:

1. Siapkan gambar/desain produk dari berbagai sudut (depan, samping, atas, dll)
2. Lengkapi formulir dan dokumen lainnya (seperti deskripsi, data pemohon, surat kuasa jika dikuasakan)
3. Bayar biaya pendaftaran
4. Tunggu proses pemeriksaan dan pengumuman.

Untuk melakukan Pendaftaran DESAIN INDUSTRI melalui CitiusIP, silahkan klik tombol DAFTAR DESAIN INDUSTRI ONLINE di bawah ini.

DESAIN INDUSTRI dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

Setelah itu, desain menjadi domain publik (boleh digunakan siapa saja).

Persyaratan Dokumen Desain Industri

1. Gambar / Desain Produk dari beberapa sudut ( minimal 6 sisi: depan, belakang, atas, bawah, kiri, kanan )
2. Deskripsi Desain ( penjelasan singkat fungsi, penggunaan, dll )
3. KTP pemohon / Akta perusahaan
4. NPWP ( jika ada )
5. Surat Kuasa kepada Konsultan HKI CitiusIP
6. Surat Pengalihan Hak ( jika desain dibuat oleh pihak lain )
7. Pernyataan orisinalitas desain

MASA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DESAIN INDUSTRI

10 tahun sejak tanggal penerimaan ( tidak dapat diperpanjang  ).

HAK CIPTA

HAK CIPTA adalah kreasi rancangan  berupa bentuk, konfigurasi / komposisi garis / warna, atau garis dan warna, atau kombinasinya.

FAQ Hak Cipta

HAK CIPTA adalah hak hukum otomatis yang diberikan kepada pencipta karya asli, seperti tulisan, lagu, film, lukisan, software, dan sebagainya.

Dengan hak ini, pencipta berhak:

  • Mengumumkan atau mempublikasikan karyanya
  • Memperbanyak/menduplikasi karya
  • Memberi izin (lisensi) atau melarang orang lain menggunakan karya
    • HAK CIPTA : untuk karya seni dan kreatif (lagu, buku, software, film)
    • PATEN: untuk penemuan teknologi (alat, mesin, proses)

Tidak wajib, karena hak cipta otomatis ada sejak karya dibuat dan dipublikasikan.

Namun, pendaftaran sangat disarankan, karena:

  • Memberi bukti hukum kuat kalau kamu adalah penciptanya
  • Membantu saat terjadi sengketa atau pembajakan

Karya apa saja yang dilindungi oleh HAK CIPTA ?

Contoh:

  • Buku, puisi, artikel
  • Lagu dan lirik
  • Film, video, sinetron
  • Gambar, lukisan, patung
  • Program komputer/software
  • Drama, koreografi
  • Foto dan arsitektur


*Asalkan karya itu orisinal dan sudah diwujudkan dalam bentuk nyata (bukan cuma ide saja).

  • Ide atau konsep mentah
  • Metode bisnis atau sistem kerja
  • Fakta umum atau informasi publik
  • Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan

Bagaimana kalau karya saya dibajak ?

Jika kamu punya hak cipta (terutama jika sudah terdaftar), kamu bisa:

  • Melayangkan somasi dengan bantuan Konsultan HKI
  • Melaporkan ke pihak berwajib
  • Mengajukan gugatan perdata (ganti rugi)
  • Meminta DJKI atau Kominfo memblokir karya bajakan (misalnya website ilegal)
  • Royalti: Dibayar setiap karya digunakan (misalnya lagu diputar di TV atau konser)
  • Lisensi: Memberi izin berbayar kepada pihak lain untuk memakai karyamu
  • Jual-beli hak cipta
  • Warisan: HAK CIPTA bisa diwariskan ke anak/cucu
      • Individu (pencipta/pemilik)
      • Perusahaan
      • Lembaga pendidikan
      • Komunitas atau kelompok seni

1. Siapkan dokumen:

  1. Data pencipta/pemilik
  2. File karya (PDF, MP3, MP4, JPEG, ZIP, dll)
  3. Surat pernyataan dan dokumen pendukung lainnya.

2. Daftar sendiri melalui website DJKI atau dengan bantuan Konsultan HKI CitiusIP.
3. Bayar biaya pendaftaran (tergantung jenis karya dan pemohon).
4. Tunggu proses pemeriksaan dan sertifikat terbit.

Untuk melakukan Pendaftaran HAK CIPTA melalui CitiusIP, silahkan klik tombol DAFTAR HAK CIPTA ONLINE di bawah ini.

Persyaratan Dokumen Hak Cipta

1. Karya yang akan didaftarkan (file digital: PDF, MP3, MP4, JPEG, ZIP dll)
2. Judul dan jenis ciptaan (misal: lagu, software, film, buku, foto)
3. Nama pencipta dan pemegang hak cipta (boleh berbeda)
4. Tanggal pertama kali diumumkan/dipublikasikan
5. KTP pemohon / Akta perusahaan
6. NPWP (jika ada)
7. Surat Kuasa Konsultan HKI CitiusIP
8. Pernyataan kepemilikan ciptaan
9. Surat pengalihan hak (jika pencipta berbeda dengan pemilik)


MASA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA

Karya literasi, seni, musik  :  Seumur hidup pencipta + 70 tahun 
Karya yang dimiliki badan hukum  : 50 tahun sejak diumumkan

Program komputer/software  : 50 tahun sejak diumumkan

Proses Kerja

01.

Konsultasi Awal

Konsultasi awal seputar MEREK, PATEN, DESAIN INDUSTRI dan HAK CIPTA, termasuk prosedur dan estimasi biaya.

02.

Proposal

Pembuatan Proposal / Quotation / Penawaran Harga termasuk Termin Pembayaran.

03.

Analisa Konsultan HKI

Analisa Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dari berbagai perspektif UU HKI akan dilakukan oleh Konsultan HKI dari CitiusIP.

04.

Pengajuan Perlindungan HKI

Pengiriman dokumen-dokumen resmi yang telah ditentukan menurut syarat Undang-Undang.

Butuh pendapat ahli
Seputar HKI ?

Dapatkan berbagai saran dan strategi penting guna melindungi MEREK, PATEN, DESAIN INDUSTRI, HAK CIPTA, dan DOMAIN INTERNET anda. 

Dapatkan Informasi Terkini.

Daftarkan alamat e-mail anda untuk berlangganan Newsletter dan info terbaru dari CitiusIP.

Newsletter

CITIUS INTELLECTUAL PROPERTY

IDX TOWER  1, Level 3 Suite 304
Sudirman Central Business District
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, INDONESIA

Copyright (C) 2023 CITIUS INTELLECTUAL PROPERTY.All Rights Reserved.

Powered by CitiusTek

Live Chat