MEREK adalah bentuk identitas pada suatu produk berupa logo, gambar atau simbol yang membedakannya dengan produk sejenis buatan pihak lain.
MEREK adalah tanda berupa kata, nama, simbol, gambar, atau kombinasi yang membedakan barang atau jasa Anda dari orang lain di pasar.
Dengan mendaftarkan merek, Anda mendapatkan hak eksklusif atas nama atau logo tersebut, agar tidak bisa dipakai oleh orang lain tanpa izin. Ini melindungi usaha dan menambah nilai bisnis Anda.
Anda bisa mengirim surat peringatan atau mengajukan gugatan pelanggaran ke pengadilan untuk melindungi hak Anda dengan bantuan Konsultan HKI CitiusIP.
Biasanya proses berlangsung 12-18 bulan, tapi bisa lebih cepat atau lambat tergantung kondisi pemeriksaan.
Bisa, pendaftaran merek bisa atas nama perorangan atau badan usaha.
 1. Lakukan penelusuran terlebih dahulu untuk memastikan merek belum digunakan.
2. Persiapkan data dan dokumen seperti nama merek, jenis produk/jasa, dan identitas pemilik.
3. Ajukan permohonan pendaftaran .
4. Tunggu proses pemeriksaan dan jika tidak ada penolakan, merek akan terdaftar dan mendapatkan sertifikat.
Untuk melakukan Pendaftaran MEREK melalui CitiusIP, silahkan klik tombol DAFTAR MEREK ONLINE di bawah ini.
1. Etiket/logo merek ( berwarna, ukuran max 2×2 cm, format file JPG/PNG )
2. Nama merek ( harus jelas dan konsisten – dibantu oleh Konsultan HKI CitiusIP )
3. Kelas barang/jasa ( mengacu pada Klasifikasi NICE – dibantu oleh Konsultan HKI CitiusIP )
4. Deskripsi produk/jasa
5. KTP pemohon (perorangan) / Akta perusahaan (badan usaha)
6. NPWP (jika ada)
7. Surat kuasa dari pemohon ke Konsultan HKI CitiusIP (format resmi)
8. Surat pernyataan kepemilikan merek
9. Bukti penggunaan (opsional tapi disarankan jika sudah dipakai).
MASA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS MEREK
10 tahun sejak tanggal penerimaanÂ
*  dapat diperpanjang tanpa batas setiap 10 tahun .
| Kelas Barang ( 1–34 ) | ||
|---|---|---|
| Kelas | Deskripsi | Contoh Produk |
| 1 | Bahan kimia industri | Pupuk, resin sintetis |
| 2 | Cat dan pernis | Tinta cetak, pelapis |
| 3 | Kosmetik dan pembersih | Parfum, sabun, pasta gigi |
| 4 | Bahan bakar dan pelumas | Solar, lilin |
| 5 | Obat dan produk medis | Obat, suplemen, plester |
| 6 | Logam dan produk logam | Pipa, kawat, brankas |
| 7 | Mesin dan alat berat | Pompa, traktor |
| 8 | Alat tangan manual | Pisau, obeng |
| 9 | Elektronik dan perangkat lunak | Laptop, kamera, software |
| 10 | Alat medis | Termometer, stetoskop |
| 11 | Peralatan penerangan dan pemanas | Lampu, kompor |
| 12 | Kendaraan dan suku cadang | Mobil, sepeda motor |
| 13 | Senjata api dan amunisi | Pistol, peluru |
| 14 | Perhiasan dan jam | Cincin, arloji |
| 15 | Alat musik | Gitar, piano |
| 16 | Produk kertas dan alat tulis | Buku, pena |
| 17 | Produk karet dan plastik | Selang, isolasi |
| 18 | Barang kulit dan imitasi | Tas, dompet |
| 19 | Bahan bangunan non-logam | Bata, semen |
| 20 | Furnitur dan perlengkapan rumah | Lemari, ranjang |
| 21 | Peralatan dapur dan rumah tangga | Piring, teko |
| 22 | Produk tekstil teknis | Tali, jaring |
| 23 | Benang dan jahitan | Benang wol, benang katun |
| 24 | Kain dan tekstil | Katun, sutra |
| 25 | Pakaian dan aksesori | Baju, sepatu, topi |
| 26 | Aksesori jahit dan dekorasi | Kancing, renda |
| 27 | Karpet dan penutup lantai | Permadani, vinyl |
| 28 | Mainan dan alat olahraga | Bola, boneka |
| 29 | Makanan olahan | Daging kaleng, sosis |
| 30 | Makanan ringan dan minuman instan | Mi instan, kopi |
| 31 | Produk pertanian dan hasil bumi | Sayur, buah, biji-bijian |
| 32 | Minuman non-alkohol | Air mineral, soda |
| 33 | Minuman beralkohol | Bir, anggur |
| 34 | Produk tembakau | Rokok, cerutu |
| Kelas Jasa ( 35–45 ) | ||
|---|---|---|
| Kelas | Deskripsi | Contoh Jasa |
| 35 | Perdagangan dan pemasaran | Toko online, jasa iklan |
| 36 | Keuangan dan asuransi | Bank, fintech |
| 37 | Konstruksi dan perbaikan | Renovasi, tukang |
| 38 | Telekomunikasi | Provider internet, telepon |
| 39 | Transportasi dan logistik | Ekspedisi, kurir |
| 40 | Pengolahan material | Daur ulang, pencetakan |
| 41 | Pendidikan dan hiburan | Kursus, konser |
| 42 | Teknologi dan ilmiah | Jasa IT, riset |
| 43 | Penyediaan makanan dan akomodasi | Restoran, hotel |
| 44 | Kesehatan dan kecantikan | Klinik, salon |
| 45 | Hukum dan keamanan | Firma hukum, jasa keamanan |
PATEN adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh penemu/inventor dalam waktu tertentu atas suatu penemuan teknologi tertentu dan dapat dikomersialkan.
PATEN adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau perusahaan atas suatu penemuan di bidang teknologi. Penemuan ini bisa berupa produk atau proses yang baru, berguna, dan dapat diterapkan di industri.
Agar penemu punya hak hukum untuk melarang orang lain meniru, membuat, menjual, atau menggunakan penemuannya tanpa izin. Jadi, penemuan itu diakui dan dilindungi oleh hukum.
Ide yang belum dipatenkan tidak dilindungi hukum. Maka, sangat disarankan untuk:
Yang tidak bisa dipatenkan: ide abstrak, teori ilmiah, metode bisnis murni, atau hal yang bertentangan dengan hukum/moral.
( Siapapun penemu atau pemilik sah dari penemuan tersebut.)
Tidak. Paten bersifat nasional, artinya hanya berlaku di negara tempat paten didaftarkan. Jika ingin perlindungan internasional, perlu mendaftar di masing-masing negara atau melalui sistem internasional (seperti PCT - Patent Cooperation Treaty) melalui Konsultan HKI.
Biaya bervariasi tergantung jenis pemohon (perorangan, UMKM, atau perusahaan besar), serta jenis patennya (biasa atau sederhana). Untuk UMKM dan perseorangan, biasanya ada diskon dari pemerintah.
1. Siapkan dokumen penemuan ( deskripsi lengkap, gambar, klaim, dll ).
2. Daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau dengan
menggunakan jasa Konsultan HKI agar terhindar dari berbagai kendala teknis.
3. Membayar biaya pendaftaran.
4. Tunggu proses pemeriksaan dan pengumuman.
Untuk melakukan Pendaftaran PATEN melalui CitiusIP, silahkan klik tombol DAFTAR PATEN ONLINE di bawah ini.
Setelah itu, paten menjadi domain publik (bebas digunakan siapa saja).
1. Deskripsi lengkap penemuan, meliputi:
* Judul
* Latar belakang
* Uraian teknis
* Keuntungan/inovasi dibanding teknologi sebelumnya
2. Gambar/diagram/ilustrasi penemuan
3. Klaim Paten (intisari perlindungan – disusun oleh Konsultan HKI)
4. Abstrak penemuan (±200 kata)
5. KTP pemohon / Akta perusahaan
6. NPWP (jika ada)
7. Surat Kuasa ke konsultan HKI
8. Surat pengalihan hak (jika pemohon bukan penemu langsung)
9. Dokumen prioritas (jika sebelumnya sudah diajukan di negara lain).
MASA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PATEN
PATEN : 20 tahun sejak tanggal penerimaan.
PATEN SEDERHANA:Â 20 tahun sejak tanggal penerimaan.
DESAIN INDUSTRI adalah kreasi rancangan berupa bentuk, konfigurasi / komposisi garis / warna, atau garis dan warna, atau kombinasinya.
DESAIN INDUSTRI adalah penampilan luar dari suatu produk yang punya unsur estetika (keindahan) dan bisa diproduksi secara massal.
Contoh:
Yang dilindungi adalah bentuk, garis, warna, atau kombinasi visual dari suatu produk, bukan fungsi teknisnya.
Agar kamu sebagai desainer punya hak eksklusif untuk:
Jika desainmu sudah terdaftar dan bersertifikat, kamu bisa:
Dengan Syarat:
Yang penting, pemohon adalah pencipta atau pemilik sah dari desain tersebut.
Tidak otomatis. Sama seperti PATEN, perlindungan desain industri bersifat nasional. Untuk perlindungan internasional, kamu harus mendaftar di masing-masing negara tujuan atau lewat sistem internasional seperti Hague System (WIPO).
Bervariasi, tergantung jenis pemohon:
* Individu/UMKM:
* Perusahaan besar:
1. Siapkan gambar/desain produk dari berbagai sudut (depan, samping, atas, dll)
2. Lengkapi formulir dan dokumen lainnya (seperti deskripsi, data pemohon, surat kuasa jika dikuasakan)
3. Bayar biaya pendaftaran
4. Tunggu proses pemeriksaan dan pengumuman.
Untuk melakukan Pendaftaran DESAIN INDUSTRI melalui CitiusIP, silahkan klik tombol DAFTAR DESAIN INDUSTRI ONLINE di bawah ini.
DESAIN INDUSTRI dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.
Setelah itu, desain menjadi domain publik (boleh digunakan siapa saja).
1. Gambar / Desain Produk dari beberapa sudut ( minimal 6 sisi: depan, belakang, atas, bawah, kiri, kanan )
2. Deskripsi Desain ( penjelasan singkat fungsi, penggunaan, dll )
3. KTP pemohon / Akta perusahaan
4. NPWP ( jika ada )
5. Surat Kuasa kepada Konsultan HKI CitiusIP
6. Surat Pengalihan Hak ( jika desain dibuat oleh pihak lain )
7. Pernyataan orisinalitas desain
MASA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DESAIN INDUSTRI
10 tahun sejak tanggal penerimaan ( tidak dapat diperpanjang ).
HAK CIPTA adalah kreasi rancangan berupa bentuk, konfigurasi / komposisi garis / warna, atau garis dan warna, atau kombinasinya.
HAK CIPTA adalah hak hukum otomatis yang diberikan kepada pencipta karya asli, seperti tulisan, lagu, film, lukisan, software, dan sebagainya.
Dengan hak ini, pencipta berhak:
Tidak wajib, karena hak cipta otomatis ada sejak karya dibuat dan dipublikasikan.
Namun, pendaftaran sangat disarankan, karena:
Karya apa saja yang dilindungi oleh HAK CIPTA ?
Contoh:
*Asalkan karya itu orisinal dan sudah diwujudkan dalam bentuk nyata (bukan cuma ide saja).
Bagaimana kalau karya saya dibajak ?
Jika kamu punya hak cipta (terutama jika sudah terdaftar), kamu bisa:
1. Siapkan dokumen:
2. Daftar sendiri melalui website DJKI atau dengan bantuan Konsultan HKI CitiusIP.
3. Bayar biaya pendaftaran (tergantung jenis karya dan pemohon).
4. Tunggu proses pemeriksaan dan sertifikat terbit.
Untuk melakukan Pendaftaran HAK CIPTA melalui CitiusIP, silahkan klik tombol DAFTAR HAK CIPTA ONLINE di bawah ini.
1. Karya yang akan didaftarkan (file digital: PDF, MP3, MP4, JPEG, ZIP dll)
2. Judul dan jenis ciptaan (misal: lagu, software, film, buku, foto)
3. Nama pencipta dan pemegang hak cipta (boleh berbeda)
4. Tanggal pertama kali diumumkan/dipublikasikan
5. KTP pemohon / Akta perusahaan
6. NPWP (jika ada)
7. Surat Kuasa Konsultan HKI CitiusIP
8. Pernyataan kepemilikan ciptaan
9. Surat pengalihan hak (jika pencipta berbeda dengan pemilik)
MASA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA
Karya literasi, seni, musik : Seumur hidup pencipta + 70 tahunÂ
Karya yang dimiliki badan hukum : 50 tahun sejak diumumkan
Program komputer/software : 50 tahun sejak diumumkan
Konsultasi awal seputar MEREK, PATEN, DESAIN INDUSTRI dan HAK CIPTA, termasuk prosedur dan estimasi biaya.
Pembuatan Proposal / Quotation / Penawaran Harga termasuk Termin Pembayaran.
Analisa Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dari berbagai perspektif UU HKI akan dilakukan oleh Konsultan HKI dari CitiusIP.
Pengiriman dokumen-dokumen resmi yang telah ditentukan menurut syarat Undang-Undang.






Dapatkan berbagai saran dan strategi penting guna melindungi MEREK, PATEN, DESAIN INDUSTRI, HAK CIPTA, dan DOMAIN INTERNET anda.Â
Daftarkan alamat e-mail anda untuk berlangganan Newsletter dan info terbaru dari CitiusIP.
CITIUS INTELLECTUAL PROPERTY
IDX TOWERÂ 1, Level 3 Suite 304
Sudirman Central Business District
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, INDONESIA
Copyright (C) 2023 CITIUS INTELLECTUAL PROPERTY.All Rights Reserved.
Powered by CitiusTek