PATEN adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh penemu/inventor dalam waktu tertentu atas suatu penemuan teknologi tertentu dan dapat dikomersialkan.
PATEN adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau perusahaan atas suatu penemuan di bidang teknologi. Penemuan ini bisa berupa produk atau proses yang baru, berguna, dan dapat diterapkan di industri.
Agar penemu punya hak hukum untuk melarang orang lain meniru, membuat, menjual, atau menggunakan penemuannya tanpa izin. Jadi, penemuan itu diakui dan dilindungi oleh hukum.
Yang tidak bisa dipatenkan: ide abstrak, teori ilmiah, metode bisnis murni, atau hal yang bertentangan dengan hukum/moral.
Ide yang belum dipatenkan tidak dilindungi hukum. Maka, sangat disarankan untuk:
( Siapapun penemu atau pemilik sah dari penemuan tersebut.)
Tidak. Paten bersifat nasional, artinya hanya berlaku di negara tempat paten didaftarkan. Jika ingin perlindungan internasional, perlu mendaftar di masing-masing negara atau melalui sistem internasional (seperti PCT - Patent Cooperation Treaty) melalui Konsultan HKI.
Setelah itu, paten menjadi domain publik (bebas digunakan siapa saja).
Biaya bervariasi tergantung jenis PATEN ( PATEN BIASA atau PATEN SEDERHANA ).Â
1. Siapkan dokumen penemuan ( deskripsi lengkap, gambar, klaim, dll ).
2. Daftarkan PATEN melalui Konsultan PATEN CitiusIP yang telah berpengalaman agar terhindar dari berbagai kendala teknis serta mendapatkan strategi perlindungan PATEN terbaik.
3. Membayar biaya pendaftaran PATEN.
4. Tunggu proses pemeriksaan dan pengumuman.
Untuk melakukan Pendaftaran PATEN melalui CitiusIP, silahkan klik tombol DAFTAR PATEN ONLINE di bawah ini.
1. Deskripsi lengkap penemuan, meliputi:
* Judul
* Latar belakang
* Uraian teknis
* Keuntungan/inovasi dibanding teknologi sebelumnya
2. Gambar/diagram/ilustrasi penemuan
3. Klaim Paten (intisari perlindungan – disusun oleh Konsultan HKI)
4. Abstrak penemuan (±200 kata)
5. KTP pemohon / Akta perusahaan
6. NPWP (jika ada)
7. Surat Kuasa ke konsultan HKI
8. Surat pengalihan hak (jika pemohon bukan penemu langsung)
9. Dokumen prioritas (jika sebelumnya sudah diajukan di negara lain).
MASA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PATEN
PATEN : 20 tahun sejak tanggal penerimaan.
PATEN SEDERHANA:Â 20 tahun sejak tanggal penerimaan.
PATEN adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh penemu/inventor dalam waktu tertentu atas suatu penemuan teknologi tertentu dan dapat dikomersialkan.






Dapatkan berbagai saran dan strategi penting guna melindungi MEREK, PATEN, DESAIN INDUSTRI, HAK CIPTA, dan DOMAIN INTERNET anda.Â
Daftarkan alamat e-mail anda untuk berlangganan Newsletter dan info terbaru dari CitiusIP.
CITIUS INTELLECTUAL PROPERTY
IDX TOWERÂ 1, Level 3 Suite 304
Sudirman Central Business District
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, INDONESIA
L I N K S
Copyright (C) 2023 CITIUS INTELLECTUAL PROPERTY.All Rights Reserved.
Powered by CitiusTek