PATEN adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh penemu/inventor dalam waktu tertentu atas suatu penemuan teknologi tertentu dan dapat dikomersialkan.
PATEN adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau perusahaan atas suatu penemuan di bidang teknologi. Penemuan ini bisa berupa produk atau proses yang baru, berguna, dan dapat diterapkan di industri.
Agar penemu punya hak hukum untuk melarang orang lain meniru, membuat, menjual, atau menggunakan penemuannya tanpa izin. Jadi, penemuan itu diakui dan dilindungi oleh hukum.
Ide yang belum dipatenkan tidak dilindungi hukum. Maka, sangat disarankan untuk:
Hubungi Konsultan HKI CitiusIP untuk mendapatkan bantuan hukum terkait.
Yang tidak bisa dipatenkan: ide abstrak, teori ilmiah, metode bisnis murni, atau hal yang bertentangan dengan hukum/moral.
( Siapapun penemu atau pemilik sah dari penemuan tersebut.)
Tidak. Paten bersifat nasional, artinya hanya berlaku di negara tempat paten didaftarkan. Jika ingin perlindungan internasional, perlu mendaftar di masing-masing negara atau melalui sistem internasional (seperti PCT - Patent Cooperation Treaty) melalui Konsultan HKI.
Biaya bervariasi tergantung jenis pemohon (perorangan, UMKM, atau perusahaan besar), serta jenis patennya (biasa atau sederhana). Untuk UMKM dan perseorangan, biasanya ada diskon dari pemerintah.
1. Siapkan dokumen penemuan ( deskripsi lengkap, gambar, klaim, dll ).
2. Daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau dengan
menggunakan jasa Konsultan HKI agar terhindar dari berbagai kendala teknis.
3. Membayar biaya pendaftaran.
4. Tunggu proses pemeriksaan dan pengumuman.
Untuk melakukan Pendaftaran PATEN melalui CitiusIP, silahkan klik tombol DAFTAR PATEN ONLINE di bawah ini.
Setelah itu, paten menjadi domain publik (bebas digunakan siapa saja).
1. Deskripsi lengkap penemuan, meliputi:
* Judul
* Latar belakang
* Uraian teknis
* Keuntungan/inovasi dibanding teknologi sebelumnya
2. Gambar/diagram/ilustrasi penemuan
3. Klaim Paten (intisari perlindungan – disusun oleh Konsultan HKI)
4. Abstrak penemuan (±200 kata)
5. KTP pemohon / Akta perusahaan
6. NPWP (jika ada)
7. Surat Kuasa ke konsultan HKI
8. Surat pengalihan hak (jika pemohon bukan penemu langsung)
9. Dokumen prioritas (jika sebelumnya sudah diajukan di negara lain).
MASA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PATEN
PATEN : 20 tahun sejak tanggal penerimaan.
PATEN SEDERHANA:Â 20 tahun sejak tanggal penerimaan.
Konsultasi awal seputar MEREK, PATEN, DESAIN INDUSTRI dan HAK CIPTA, termasuk prosedur dan estimasi biaya.
Pembuatan Proposal / Quotation / Penawaran Harga termasuk Termin Pembayaran.
Analisa Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dari berbagai perspektif UU HKI akan dilakukan oleh Konsultan HKI dari CitiusIP.
Pengiriman dokumen-dokumen resmi yang telah ditentukan menurut syarat Undang-Undang.






Dapatkan berbagai saran dan strategi penting guna melindungi MEREK, PATEN, DESAIN INDUSTRI, HAK CIPTA, dan DOMAIN INTERNET anda.Â
Daftarkan alamat e-mail anda untuk berlangganan Newsletter dan info terbaru dari CitiusIP.
CITIUS INTELLECTUAL PROPERTY
IDX TOWERÂ 1, Level 3 Suite 304
Sudirman Central Business District
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, INDONESIA
Copyright (C) 2023 CITIUS INTELLECTUAL PROPERTY.All Rights Reserved.
Powered by CitiusTek