Layanan Perlindungan HKI

hAK CIPTA

HAK CIPTA

HAK CIPTA adalah kreasi rancangan  berupa bentuk, konfigurasi / komposisi garis / warna, atau garis dan warna, atau kombinasinya.

FAQ Hak Cipta

HAK CIPTA adalah hak hukum otomatis yang diberikan kepada pencipta karya asli, seperti tulisan, lagu, film, lukisan, software, dan sebagainya.

Dengan hak ini, pencipta berhak:

  • Mengumumkan atau mempublikasikan karyanya
  • Memperbanyak/menduplikasi karya
  • Memberi izin (lisensi) atau melarang orang lain menggunakan karya
    • HAK CIPTA : untuk karya seni dan kreatif (lagu, buku, software, film)
    • PATEN: untuk penemuan teknologi (alat, mesin, proses)

Tidak wajib, karena hak cipta otomatis ada sejak karya dibuat dan dipublikasikan.

Namun, pendaftaran sangat disarankan, karena:

  • Memberi bukti hukum kuat kalau kamu adalah penciptanya
  • Membantu saat terjadi sengketa atau pembajakan

Karya apa saja yang dilindungi oleh HAK CIPTA ?

Contoh:

  • Buku, puisi, artikel
  • Lagu dan lirik
  • Film, video, sinetron
  • Gambar, lukisan, patung
  • Program komputer/software
  • Drama, koreografi
  • Foto dan arsitektur


*Asalkan karya itu orisinal dan sudah diwujudkan dalam bentuk nyata (bukan cuma ide saja).

  • Ide atau konsep mentah
  • Metode bisnis atau sistem kerja
  • Fakta umum atau informasi publik
  • Undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan

Bagaimana kalau karya saya dibajak ?

Jika kamu punya hak cipta (terutama jika sudah terdaftar), kamu bisa:

  • Melayangkan somasi dengan bantuan Konsultan HKI
  • Melaporkan ke pihak berwajib
  • Mengajukan gugatan perdata (ganti rugi)
  • Meminta DJKI atau Kominfo memblokir karya bajakan (misalnya website ilegal)

Hubungi Konsultan HKI CitiusIP untuk mendapatkan bantuan hukum terkait.

  • Royalti: Dibayar setiap karya digunakan (misalnya lagu diputar di TV atau konser)
  • Lisensi: Memberi izin berbayar kepada pihak lain untuk memakai karyamu
  • Jual-beli hak cipta
  • Warisan: HAK CIPTA bisa diwariskan ke anak/cucu
      • Individu (pencipta/pemilik)
      • Perusahaan
      • Lembaga pendidikan
      • Komunitas atau kelompok seni

1. Siapkan dokumen:

  1. Data pencipta/pemilik
  2. File karya (PDF, MP3, MP4, JPEG, ZIP, dll)
  3. Surat pernyataan dan dokumen pendukung lainnya.

2. Daftar sendiri melalui website DJKI atau dengan bantuan Konsultan HKI CitiusIP.
3. Bayar biaya pendaftaran (tergantung jenis karya dan pemohon).
4. Tunggu proses pemeriksaan dan sertifikat terbit.

Untuk melakukan Pendaftaran HAK CIPTA melalui CitiusIP, silahkan klik tombol DAFTAR HAK CIPTA ONLINE di bawah ini.

Persyaratan Dokumen Hak Cipta

1. Karya yang akan didaftarkan (file digital: PDF, MP3, MP4, JPEG, ZIP dll)
2. Judul dan jenis ciptaan (misal: lagu, software, film, buku, foto)
3. Nama pencipta dan pemegang hak cipta (boleh berbeda)
4. Tanggal pertama kali diumumkan/dipublikasikan
5. KTP pemohon / Akta perusahaan
6. NPWP (jika ada)
7. Surat Kuasa Konsultan HKI CitiusIP
8. Pernyataan kepemilikan ciptaan
9. Surat pengalihan hak (jika pencipta berbeda dengan pemilik)


MASA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK CIPTA

Karya literasi, seni, musik  :  Seumur hidup pencipta + 70 tahun 
Karya yang dimiliki badan hukum  : 50 tahun sejak diumumkan

Program komputer/software  : 50 tahun sejak diumumkan

Proses Kerja

01.

Konsultasi Awal

Konsultasi awal seputar MEREK, PATEN, DESAIN INDUSTRI dan HAK CIPTA, termasuk prosedur dan estimasi biaya.

02.

Proposal

Pembuatan Proposal / Quotation / Penawaran Harga termasuk Termin Pembayaran.

03.

Analisa Konsultan HKI

Analisa Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dari berbagai perspektif UU HKI akan dilakukan oleh Konsultan HKI dari CitiusIP.

04.

Pengajuan Perlindungan HKI

Pengiriman dokumen-dokumen resmi yang telah ditentukan menurut syarat Undang-Undang.

Butuh pendapat ahli
Seputar HKI ?

Dapatkan berbagai saran dan strategi penting guna melindungi MEREK, PATEN, DESAIN INDUSTRI, HAK CIPTA, dan DOMAIN INTERNET anda. 

Dapatkan Informasi Terkini.

Daftarkan alamat e-mail anda untuk berlangganan Newsletter dan info terbaru dari CitiusIP.

Newsletter

CITIUS INTELLECTUAL PROPERTY

IDX TOWER  1, Level 3 Suite 304
Sudirman Central Business District
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, INDONESIA

Copyright (C) 2023 CITIUS INTELLECTUAL PROPERTY.All Rights Reserved.

Powered by CitiusTek

Live Chat