Layanan Perlindungan HKI

DESAIN INDUSTRI

DESAIN INDUSTRI adalah kreasi rancangan  berupa bentuk, konfigurasi / komposisi garis / warna, atau garis dan warna, atau kombinasinya.

FAQ / Pertanyaan Umum Tentang DESAIN INDUSTRI

DESAIN INDUSTRI adalah penampilan luar dari suatu produk yang punya unsur estetika (keindahan) dan bisa diproduksi secara massal.

Contoh:

  • Bentuk unik botol minuman
  • Desain bodi sepeda motor
  • Pola dekoratif pada kain

Yang dilindungi adalah bentuk, garis, warna, atau kombinasi visual dari suatu produk, bukan fungsi teknisnya.

Agar kamu sebagai desainer punya hak eksklusif untuk:

  •  Menggunakan desain itu
  • *Melarang orang lain meniru atau menjual tanpa izin
  • Mengkomersialkan ( misalnya: lisensi, dijual, atau waralaba ).

Jika desainmu sudah terdaftar dan bersertifikat, kamu bisa:

  • Menuntut pelanggaran secara hukum
  • Minta ganti rugi
  • Minta DJKI atau pengadilan untuk menghentikan penggunaan desain yang menjiplak
  • Desain bentuk kemasan
  • Desain produk elektronik
  • Desain furnitur
  • Desain alat rumah tangga
  • Desain kendaraan, pakaian, dll.


Dengan Syarat
:

  1. Baru (belum pernah dipublikasikan di mana pun)
  2. Bisa dilihat oleh mata (visual)
  3. Bisa diproduksi secara massal
  • Desain yang sudah dikenal publik
  • Desain yang menyerupai atau meniru milik orang lain
  • Desain yang melanggar norma, hukum, atau kesusilaan
  •  Individu (perorangan)
  • UMKM
  • Perusahaan
  • Komunitas desain atau institusi pendidikan

Yang penting, pemohon adalah pencipta atau pemilik sah dari desain tersebut.

Tidak otomatis. Sama seperti PATEN, perlindungan desain industri bersifat nasional. Untuk perlindungan internasional, kamu harus mendaftar di masing-masing negara tujuan atau lewat sistem internasional seperti Hague System (WIPO).

DESAIN INDUSTRI dilindungi selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan.

Setelah itu, desain menjadi domain publik (boleh digunakan siapa saja).

1. Siapkan gambar/desain produk dari berbagai sudut (depan, samping, atas, dll)
2. Lengkapi formulir dan dokumen lainnya (seperti deskripsi, data pemohon, surat kuasa jika dikuasakan)
3. Konsultasikan dan kirimkan dokumen terkait ke Konsultan KI CitiusIP.
4. Tunggu proses pemeriksaan dan pengumuman.

Untuk melakukan Pendaftaran DESAIN INDUSTRI melalui Konsultan KI CitiusIP, silahkan klik tombol DAFTAR DESAIN INDUSTRI ONLINE di bawah ini.

Persyaratan Dokumen Desain Industri

1. Gambar / Desain Produk dari beberapa sudut ( minimal 6 sisi: depan, belakang, atas, bawah, kiri, kanan )
2. Deskripsi Desain ( penjelasan singkat fungsi, penggunaan, dll )
3. KTP pemohon / Akta perusahaan
4. NPWP ( jika ada )
5. Surat Kuasa kepada Konsultan HKI CitiusIP
6. Surat Pengalihan Hak ( jika desain dibuat oleh pihak lain )
7. Pernyataan orisinalitas desain

MASA PERLINDUNGAN HUKUM ATAS DESAIN INDUSTRI

10 tahun sejak tanggal penerimaan ( tidak dapat diperpanjang  ).

DESAIN INDUSTRI

DESAIN INDUSTRI adalah kreasi rancangan  berupa bentuk, konfigurasi / komposisi garis / warna, atau garis dan warna, atau kombinasinya.

Butuh pendapat ahli
Seputar HKI ?

Dapatkan berbagai saran dan strategi penting guna melindungi MEREK, PATEN, DESAIN INDUSTRI, HAK CIPTA, dan DOMAIN INTERNET anda. 

Dapatkan Informasi Terkini.

Daftarkan alamat e-mail anda untuk berlangganan Newsletter dan info terbaru dari CitiusIP.

Newsletter

CITIUS INTELLECTUAL PROPERTY

IDX TOWER  1, Level 3 Suite 304
Sudirman Central Business District
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, INDONESIA

Copyright (C) 2023 CITIUS INTELLECTUAL PROPERTY.All Rights Reserved.

Powered by CitiusTek

Live Chat