DETAIL
Pengalihan Hak MEREK di Indonesia.
PERSYARATAN
1. Fotokopi/hasil pindai berwarna dari Perjanjian Lisensi Merek yang telah ditandatangani oleh Para Pihak dan telah dinotarisasi.
2. Asli Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Penerima Lisensi Merek;
3. Asli Surat Pernyataan Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek yang ditandatangani oleh Pemberi Lisensi Merek;
4. Fotokopi sertifikat merek yang akan dicatatkan;
5. Fotokopi Akta Perusahaan Pemberi dan Penerima Lisensi Merek;
6. Fotokopi KTP pihak yang berwenang mewakili Perusahaan untuk menandatangani kelengkapan dokumen pendukung Pemberi dan Penerima Lisensi; dan
7. Fotokopi NPWP Perusahaan Penerima Lisensi.
JANGKA WAKTU
Proses pencatatan dari pengajuan sampai keluar notifikasi resmi terkait dengan pencatatan ini adalah 2-3 hari kerja.


